Pancasila Sebagai ideologi Nasional
30 Januari 2010 — NURLEILI,SPD UNGGUL

Pancasila
Sebagai ideologi Nasional
1. Pengertian
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep
pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham.
Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai
sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan
manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat
nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan
bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya
berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu
paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang
atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan
pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau
political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada
Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka
Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran,
kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya
seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia yang
sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu
rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh
untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama
dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, maka mengamalkan dan
mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperative dan
memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.
Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut
hukum, yaitu hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan
Pancasila sebagai ideologi , yaitu pelaksanaan Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai
sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terkiat dengan cita-cita yang
terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang
tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai
dasar negara mempunyai sifat imperative dan memaksa. Sedangkan pengamalan atau
pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup
sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi punya sifat
mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara
dihubungkan dengan fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan landasan
idiil bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia dapatlah disebut sebagai
ideologi nasional atau lebih tepat ideologi negara. Artinya
Pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh negara atau pemerintah dan
rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang
ataupun sesuatu golongan masyarakat tertentu.
Dalam ideologi terkandung nilai-nilai.
Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur dan dianggap
menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut. Oleh karena itu,
ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama.
Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntugkan itu
dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat bangsa menjadikan
nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi
ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat
diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi,
setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai
sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang
memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk
oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial
dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan
sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin
dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang
tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah
bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita
bersama.
5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan
konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur
bangsa dan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi
nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif
kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
Ada 2 (dua) fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau cita-cita
yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan
karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.
Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi menjadi cita-cita
atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untu mencapai
terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang kedua ,
nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat
mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi
penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang
bersangkutan.
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat
dibedakan menjadi ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
A. Ideologi Terbuka, merupakan suatu pemikiran
yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
·
Bahwa
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali
dan diambil dari moral, budaya masayarakat itu sendiri.
·
Dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari
konsensus masyarakat tersebut.
·
Nilai-nilai
itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung
operasional.
B. Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran
tertutup. Ideologi ini mempunyai cirri sebagai berikut.
·
Merupakan
cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat.
Atas Nama Ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada
masyarakat.
·
Isinya
bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri
tuntutan-tuntutan konkret dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri
sebagai ideoloi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila
bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta
diterimanya nilai bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan
paksaan atau tekanan pihak lain.
2. Selaku Ideologi
Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung
harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai
masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai
yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan
yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti
perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat
mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
3. Pancasila merupakan
Ideologi terbuka
Pancasila dapat menerima dan mengembangkan ideologi
baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan
lingkungannya, bersifat demokratis dalam arti membuka diri akan masuknya budaya
luar dan dapat menampung pengaruh nilai-nilai dari luar yang kemudian
diinkorporasi, untuk memperkaya aneka bentuk dan ragam kehidupan bermasyarakat
di Indonesia juga memuat empat dimensi secara menyeluruh.
Setiap negara memiliki ideologi tersendiri. Ada yang
memiliki ideologi individualistik yang memandang manusia dari sisi hak
asasinya, ideologi komunistik yang memendasarkan diri pada premise bahwa semua
materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi, dengan menempuh proses dialektik
yang mana di dalam diri manusia tidak ada yang permanen sehingga kontradiksi
terhadap lingkungan selalu menghasilkan perubahan yang menentukan diri manusia
dan faham agama yang bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kiblat
suci agama. Indonesia sendiri menganut ideologi pancasila yang memandang
manusia selaku makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu
membutuhkan yang lain.
Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh, sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung di dalamnya.

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
mengandung nilai satu
derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu
dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di
tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang rill
dan wajar.
Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia,
mengandung sikap adil, menghormati hak orang lain dan bersikap gotong royong
yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar